Idul Adha
04 Mei 2026 (07:19)

Hukum tidak berkurban padahal mampu berkurbah

TB

Penulis

Tim Berkhutbah

Estimasi

~7-10 Menit

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

KHUTBAH I

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِتَقْوَاهُ، وَفَرَضَ عَلَيْنَا فَرَائِضَهُ، وَشَرَعَ لَنَا شَعَائِرَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan kita nikmat iman dan Islam, serta nikmat kesehatan dan rezeki sehingga kita dapat berkumpul di masjid yang mulia ini untuk menunaikan ibadah Jumat. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beserta keluarga, para sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Pada kesempatan yang penuh berkah ini, khatib mengajak diri khatib sendiri dan jamaah sekalian untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa adalah modal utama bagi seorang mukmin dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Dengan takwa, kita akan mampu melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Salah satu perintah Allah yang memiliki keutamaan besar dan seringkali menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam adalah ibadah kurban. Terlebih lagi, ketika seseorang telah diberikan kemampuan secara finansial, namun masih enggan atau bahkan tidak melaksanakannya. Oleh karena itu, pada khutbah Jumat kali ini, khatib akan membahas tentang hukum tidak berkurban padahal mampu.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Ibadah kurban merupakan salah satu syiar Islam yang agung. Ia adalah ibadah yang disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengingat kembali kisah pengorbanan Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam dan putranya Nabi Ismail ‘Alaihis Salam. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Kautsar: 1-3)

Ayat ini dengan jelas memerintahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan umatnya untuk melaksanakan shalat dan berkurban. Perintah “wanhar” (dan berkurbanlah) menunjukkan bahwa ibadah ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam.

Para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah berbeda pendapat mengenai hukum berkurban. Namun, pendapat yang paling kuat dan banyak dipegang oleh para ulama mazhab Syafi’i dan Hambali adalah bahwa kurban itu hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu. Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban itu wajib bagi orang yang mampu. Perbedaan ini menunjukkan betapa besarnya perhatian syariat terhadap ibadah ini.

Namun, yang perlu kita garisbawahi adalah, meskipun mayoritas ulama mengatakan sunnah muakkad, meninggalkannya tanpa uzur yang syar’i bagi orang yang mampu adalah suatu hal yang sangat tercela. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan betapa kerasnya teguran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada orang yang mampu namun enggan berkurban. Teguran ini bukanlah sekadar peringatan biasa, melainkan sebuah ancaman yang sangat serius. Para ulama menjelaskan bahwa makna “jangan mendekati tempat shalat kami” adalah bahwa orang tersebut telah melakukan dosa besar yang membuatnya layak dijauhi oleh komunitas muslim, atau setidaknya ia telah kehilangan keutamaan besar dalam berjamaah.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Lalu, siapakah yang dimaksud dengan “mampu” dalam konteks ibadah kurban? Kemampuan di sini bukanlah sekadar memiliki uang lebih, tetapi memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan pokok diri dan keluarganya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Kebutuhan pokok ini meliputi makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan dasar lainnya untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Jika seseorang memiliki kelebihan harta seharga seekor hewan kurban (kambing, sapi, atau unta) setelah mencukupi kebutuhan pokoknya, maka ia termasuk dalam kategori “mampu” dan sangat dianjurkan untuk berkurban. Bahkan, sebagian ulama menganjurkan untuk berutang jika ia yakin mampu melunasinya, karena keutamaan kurban yang begitu besar.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri tidak pernah meninggalkan kurban sejak disyariatkan hingga beliau wafat. Ini menunjukkan betapa beliau sangat mencintai ibadah ini. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ دَمٍ، وَإِنَّهُ لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ، فَطِيْبُوا بِهَا نَفْسًا

“Tidak ada amalan yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah selain dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari Kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah kurban itu telah sampai kepada Allah sebelum tetesan darah itu jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Hadits ini menjelaskan betapa agungnya pahala ibadah kurban. Setiap tetes darah yang mengalir dari hewan kurban akan menjadi saksi dan penolong bagi pelakunya di akhirat kelak. Oleh karena itu, janganlah kita sia-siakan kesempatan emas ini.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Lalu, bagaimana dengan orang yang mampu namun tidak berkurban? Apakah ia berdosa? Sebagaimana telah disebutkan, mayoritas ulama mengatakan hukumnya sunnah muakkad, sehingga tidak berdosa secara mutlak. Namun, ia telah meninggalkan keutamaan yang sangat besar dan terancam dengan teguran keras dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ia juga telah melewatkan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meraih pahala yang berlipat ganda.

Lebih dari itu, meninggalkan kurban padahal mampu bisa menjadi indikasi lemahnya rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. Ibadah kurban adalah simbol ketaatan dan pengorbanan. Dengan berkurban, kita belajar untuk mengorbankan sebagian harta yang kita cintai demi mengharap ridha Allah. Jika kita enggan berkorban, maka hal itu bisa menjadi tanda bahwa kecintaan kita kepada harta lebih besar daripada kecintaan kita kepada Allah.

Oleh karena itu, marilah kita evaluasi diri kita masing-masing. Jika Allah telah memberikan kita kelapangan rezeki, janganlah kita ragu untuk melaksanakan ibadah kurban. Janganlah kita menunda-nunda atau bahkan meninggalkannya sama sekali. Ingatlah bahwa harta yang kita miliki hanyalah titipan dari Allah. Kita tidak akan pernah rugi dengan menginfakkan harta di jalan Allah. Sebaliknya, Allah akan melipatgandakan pahala dan menggantinya dengan yang lebih baik.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

Demikianlah khutbah singkat ini. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kita semua kekuatan dan keikhlasan untuk melaksanakan ibadah kurban, serta menjadikan kita hamba-hamba yang selalu bersyukur atas nikmat-Nya. Marilah kita tutup khutbah pertama ini dengan memohon ampunan dan petunjuk kepada Allah.

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

KHUTBAH II

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ

اَللّٰهُمَّ اغْف

Menu Aksi

Generate PDF

Butuh referensi lain?

Lihat Arsip Khutbah